Ushul
fiqh berasal dari bahasa Arab, yang terdiri dari dua kata yaitu;
Ushul (أصول) dan Fiqh (فقه). Secara bahasa, kata ushul artinya dasar-dasar
sedangkan Fiqh artinya fikih (ilmu yang memplejari hukum ibadah dan
muamalah). Dengan demikian ushul fiqh bisa diartikan sebagai dasar-dasar
dalam ilmu fikih.
Menurut
istilah, ushul fiqh diartikan sebagai kaidah-kaidah yang dijadikan acuan dasar oleh seorang
mujtahid dalam menggali ( istinbath) hukum-hukum syari’ah praktis
melalui dalil-dalil yang terperinci.
Untuk
mengetahui status sebuah hukum apakah tergolong pada jenis hukum yang bersifat
paksaan atau sekedar anjuran, larangan atau himbauan, ataupun boleh atau tidak
nya melakukan suatu perbuatan, maka dibutuhkan cara dalam
mengidentifikasikannya. Cara-cara ini yang kemudian disebut dengan
kaidah-kaidah ushul.
Misalnya,
dalam beberapa firman Allah sebagai berikut :
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

