Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan

Definisi Ushul Fiqh

Ushul fiqh  berasal dari bahasa Arab, yang terdiri dari dua kata yaitu; Ushul (أصول) dan Fiqh (فقه). Secara bahasa, kata ushul artinya dasar-dasar sedangkan Fiqh artinya fikih (ilmu yang memplejari hukum ibadah dan muamalah). Dengan demikian ushul fiqh bisa diartikan sebagai dasar-dasar dalam ilmu fikih.
Untuk mengetahui status sebuah hukum apakah tergolong pada jenis hukum yang bersifat paksaan atau sekedar anjuran, larangan atau himbauan, ataupun boleh atau tidak nya melakukan suatu perbuatan, maka dibutuhkan cara dalam mengidentifikasikannya. Cara-cara ini yang kemudian disebut dengan kaidah-kaidah ushul.
Misalnya, dalam beberapa firman Allah sebagai berikut :



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

Sponsors

Ahlan...

Blog ini didedikasikan untuk kita semua dengan berbagi Pengalaman, khazanah dan wawasan keilmuan Islam. Semoga dari kerja kecil ini bisa bermanfaat besar untuk kejayaan umat. Sebab sudah menjadi tugas kita untuk menyambung estafeta pengetahuan untuk disampaikan pada yang lain.

" ALLAHUMMA URZUQNA 'ILMAN NAFI'A"

Ruangan

Sering Dibaca

Total Tayangan Halaman

Gudang Tulisan

Tinggalkan Jejak Anda

My Blog List

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Tentang Saya

Foto Saya
Ferry Ramadhansyah
Lihat profil lengkapku

Followers