ما حرم أخذه حرم
إ ععطاؤه
“ Sesuatu yang haram diambil,
maka haram pula diberikan”
Penjelasan
Kaidah
Untuk
beberapa penjelasan ; ما – حرم – أخذ kita cukupkan pada apa yang telah dipaparkan
di atas. Silahkan perhatikan kembali penjelasan kaidah sebelumnya.
Sekarang
kita akan membahas kata terakhir ; إعطاء ( memberikan ). Di sini kata tersebut merupakan pelaku ( fa’I’l)
dari kata kerja (fi’l) حرم (terlarang). Kata إعطاء adalah bentuk masdar dari fi’il
madi mazid satu huruf. Bentuk aslinya adalah عطا-
يعطو-عطوا (mencapai sesuatu). Dengan penambahan satu
huruf berupa “ ا ” sehingga menjadi
أعطى – يعطي – إعطاء maka artinya memberi.
Dan ini ma’ruf dikalangan kita bersama.
Berikut
ini adalah beberapa contoh yang dikemukakan oleh as-Suyuti :
Pertama: Haram hukumnya memberikan riba kepada orang lain,
sebagaimana diharamkan memakan riba dari harta orang lain. Ini berdasarkan dari
hadis : “ Allah melaknat orang yang memakan riba, memberinya, saksinya dan pencatatnya”.
Kedua
: Haram hukumnya memberikan upah (mahar) pada seorang
pelacur. Sebagaimana seorangn wanita dilarang mengambil upah dari melacurkan
diri ( haram melakukan prostitusi ).
Ketiga : Haram hukumnya memberikan upah pada tukang ramal (
dukun). Sebagaimana diharamkan pekerjaan
dukun tersebut dan mengambil upah dari
orang yang diramalnya.
Keempat:
Haram hukumnya memberikan suap ( rasywah). Sebagaimana diharamkan
mengambil uang suap dari seseorang.
Adapun
pengecualian kaidah ini bisa dilihat sebagai berikut ;
Pertama : menyuap hakim untuk mendapatkan hak. Jika hakim
tersebut menahan atau mencegah seseorang untuk mendapatkan haknya, maka
dibolehkan menyuapnya. Dalam ini, yang dikenakan dosa adalah hakim karena
mengambil suap.
Kedua : membayar harta tebusan untuk membebaskan tawanan.
Ketiga
: memberikan sesuatu kepada orang yang dikhawatirkan
akan menghinanya.
Keempat
: seorang pewasiat boleh memberikan sesuatu kepada orang yang dikhawatirkan
akan merampas harta anak yatim. Lantas bagi seorang qadi harus mengambil alih
atas harta anak yatim tersebut. dan diharamkan bagi pemerintah untuk mengambil
sesuatu darinya.
Disamping
kaidah ini “ sesuatu yang haram diambil, haram pula diberikan”, ada kadah yang
serupa, yaitu ; “ sesuatu yang haram dibuat, haram pula diminta”. Namun, hal
ini dikecualikan dalam dua hal :
Pertama : jika seseorang menggungat hutang pada pihak lain,
namun pihak yang berhutang mengingkarinya, maka boleh mengambil sumpah dari
pihak yang berhutang.
Kedua
: boleh mengambil jizyah dari tangan kafir zimmi. Meskipun memberikannya tidak
boleh. karena memberinya berarti membiarkannya terus untuk berada pada
kekufuran.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Unknown mengatakan...
apa kah ada dalilnya