المشغول لا يشغل
“
sesuatu yang sedang disibukkan dengan sebuah pekerjaan, tidak bisa disibukkan
oleh pekerjaan lain”.
Penjelasan
kaidah
Kata
مشغول
adalah isim maf’ul dari kata شغل yang berarti sibuk. Yaitu satu kondisi
dimana seseorang tengah mengerjakan sesuatu yang melibatkan seluruh waktunya
tercurah untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dengan kata lain bisa dipahami
bahwa jika ada sesuatu yang dijadikan objek perbuatan tertentu, maka tidak
boleh dijadikan objek perbuatan lainnya.
Berikut
beberapa contoh yang dikemukakan oleh as-Suyuti :
Pertama:
Tidak boleh menggadaikan barang yang telah digaidaikan. Jika seseorang berhutang dan menggadaikan
barangnya untuk menjamin hutangnya. Kemudian barang gadaian itu digadaikan lagi
pada pihak yang lain untuk memperoleh hutang baru, maka ini dilarang. Sebab,
barang gadaian itu menjadi tanggungan seutuhnya untuk jaminan hutang yang
pertama.
Kedua:
Tidak boleh melaksanakan umrah bagi jemaah haji yang sedang berada di Mina.
Karena keberadaannya di sana menuntut dirinya untuk mabit dan melontar jumrah.
Ketiga
: Tidak boleh membuat dua akad (kontrak)
berbeda pada suatu barang dalam satu
tempat yang sama. Seperti menjual satu barang yang sama pada orang yang
berbeda. Maka tidak sah jual beli yang
dilakukakan dengan pihak ke tiga. Karena demikian akan merugikan pihak ke dua.
Namun
hal ini dikecualikan misalnya jika seorang menyewakan rumahnya, kemudian rumah
yang semula disewakan itu dijual dengan penyewa tersebut ataupun. Maka yang
demikian boleh dilakukan. Karena sewa menyewa adalah menjual manfaat, dan jual
beli adalah menjual barang.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer