المشغول لا يشغل
“ sesuatu yang sedang disibukkan dengan sebuah pekerjaan, tidak bisa disibukkan oleh pekerjaan lain”.

Penjelasan kaidah
Kata مشغول adalah isim maf’ul dari kata شغل yang berarti sibuk. Yaitu satu kondisi dimana seseorang tengah mengerjakan sesuatu yang melibatkan seluruh waktunya tercurah untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dengan kata lain bisa dipahami bahwa jika ada sesuatu yang dijadikan objek perbuatan tertentu, maka tidak boleh dijadikan objek perbuatan lainnya.

Hal ini sangat logis, karena tidak mungkin mengerjakan dua perbuatan sekaligus dalam waktu yang sama, jika salah satu perbuatan itu menyita waktu yang ada sehingga tidak memberikan kesempatan bagi lainnya untuk dikerjakan. Atau, tidak mungkin mengisi satu wadah lebih dari satu objek, dimana setiap objek yang diisi menempati seluruh ruang yang ada pada wadah tersebut. Seperti gelas yang sedang berisi penuh dengan air tidak mungkin diisi dengan yang lainnya, sebelum gelas itu dikosongkan terlebih dahulu.

Berikut beberapa contoh yang dikemukakan oleh as-Suyuti :
Pertama: Tidak boleh menggadaikan barang yang telah digaidaikan.  Jika seseorang berhutang dan menggadaikan barangnya untuk menjamin hutangnya. Kemudian barang gadaian itu digadaikan lagi pada pihak yang lain untuk memperoleh hutang baru, maka ini dilarang. Sebab, barang gadaian itu menjadi tanggungan seutuhnya untuk jaminan hutang yang pertama.

Kedua: Tidak boleh melaksanakan umrah bagi jemaah haji yang sedang berada di Mina. Karena keberadaannya di sana menuntut dirinya untuk mabit dan melontar jumrah. 

Ketiga : Tidak boleh membuat dua akad  (kontrak) berbeda pada suatu barang  dalam satu tempat yang sama. Seperti menjual satu barang yang sama pada orang yang berbeda. Maka  tidak sah jual beli yang dilakukakan dengan pihak ke tiga. Karena demikian akan merugikan pihak ke dua. 

Namun hal ini dikecualikan misalnya jika seorang menyewakan rumahnya, kemudian rumah yang semula disewakan itu dijual dengan penyewa tersebut ataupun. Maka yang demikian boleh dilakukan. Karena sewa menyewa adalah menjual manfaat, dan jual beli adalah menjual barang.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar

Sponsors

Ahlan...

Blog ini didedikasikan untuk kita semua dengan berbagi Pengalaman, khazanah dan wawasan keilmuan Islam. Semoga dari kerja kecil ini bisa bermanfaat besar untuk kejayaan umat. Sebab sudah menjadi tugas kita untuk menyambung estafeta pengetahuan untuk disampaikan pada yang lain.

" ALLAHUMMA URZUQNA 'ILMAN NAFI'A"

Sering Dibaca

Total Tayangan Halaman

Gudang Tulisan

Tinggalkan Jejak Anda

My Blog List

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Tentang Saya

Foto Saya
Ferry Ramadhansyah
Lihat profil lengkapku

Followers